Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedang mempersiapkan pelaksanaan eksekusi atas 1,136 ton emas batangan yang merupakan hak milik pengusaha properti Surabaya, Budi Said.
Keputusan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk.
Gede Agung Pranata, juru bicara PN Surabaya, mengungkapkan bahwa Budi Said telah mengajukan permohonan untuk melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan MA.
Eksekusi ini sedang dalam proses dan memerlukan beberapa tahapan. Karena situasi ini masih baru, data-data terkait eksekusi harus dianalisis lebih lanjut oleh bagian perdata.
Gede Agung Pranata berharap agar kedua belah pihak, yaitu Budi Said dan PT Antam, dapat berkumpul untuk membahas pelaksanaan eksekusi secara lancar.
Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaan eksekusi adalah tahap selanjutnya. Namun, bentuk eksekusi, apakah berupa emas batangan atau bentuk lain, masih harus ditentukan berdasarkan hasil analisis bagian keperdataan.
Sebelumnya, Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Surabaya setelah upaya hukum PK yang diajukan oleh PT Antam ditolak oleh majelis hakim.
Dalam permohonan eksekusi, Budi Said meminta agar PN Surabaya segera melaksanakan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan meminta PT Antam menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada Budi Said atau mengganti nilainya dengan uang setara.
Putusan tersebut berdasarkan perkara perdata Nomor 1666 K/d/2022 yang melibatkan Budi Said sebagai penggugat dan PT Aneka Tambang Tbk, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, serta tiga tergugat lainnya.
Dalam putusan tersebut, PT Antam diwajibkan membayar uang sebesar Rp 1.109.872.000.000 dan mengganti kerugian materiil kepada Budi Said sejumlah Rp 92,092 miliar.